Fpiki Indonesia diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/1973.
Pada tanggal 21 September 2022 telah disahkannya hasil penyempurnaan AD/ART Fpiki Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Fpiki di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia.
Demikian berdasarkan landasan konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945 dan sejarah berdirinya, keberadaan Fpiki Indonesia sangat penting dalam menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian bangsa yang berdaya saing tinggi.
Fpiki Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 oleh Fpiki Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk FPIKI Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa FPIKI DKI Jakarta.
Posisi Fpiki Indonesia dikukuhkan melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia yang mengacu pada Undang Undang Nomor 1/1987 tentang Fpiki Indonesia pada 24 September 1987.